Surat Edaran No : 01/PORMIKIPEKALONGAN/IX/2016
Kepada Yth,
Perekam Medis / Anggota DPC PORMIKI Pekalongan
Di Tempat
Dengan hormat,
Berdasarkan pada keputusan Rapat Kerja DPD PORMIKI Jawa Tengah dan DPC PORMIKI se – Jawa Tengah pada tanggal 27 Agustus 2016 di Kopeng Salatiga, diinformasikan bahwa pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) Perekam Medis dan Informasi Kesehatan sebagai berikut :
Perekam Medis / Anggota DPC PORMIKI Pekalongan
Di Tempat
Dengan hormat,
Berdasarkan pada keputusan Rapat Kerja DPD PORMIKI Jawa Tengah dan DPC PORMIKI se – Jawa Tengah pada tanggal 27 Agustus 2016 di Kopeng Salatiga, diinformasikan bahwa pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) Perekam Medis dan Informasi Kesehatan sebagai berikut :
Pemutihan sudah tidak berlaku untuk STR Baru, diwajibkan ikut Uji Kompetensi.
Pengurusan perpanjangan STR minimal 3 bulan sebelum habis masa berlakunya. Pengurusan melalui DPC PORMIKI Pekalongan.
Bagi yang habis masa berlakunya pada tahun 2017, diharapkan memenuhi syarat sebagai berikut :
- Masa Kerja = 5 Tahun 10 SKP ( 1 Tahun 2 SKP ), Bila Masa Kerja kurang dari 5 Tahun, bisa ditutup menggunakan seminar.
- Seminar = 5 Tahun 8 SKP ( 4 kali Seminar )
- Pelatihan = 5 Tahun 3 SKP ( 1 kali Pelatihan )
- Makalah / Karya Tulis = 5 Tahun 2 SKP ( Dipublikasikan di media )
- Bakti Sosial = 5 Tahun 2 SKP ( Mendapat Surat Tugas dari DPC ), Jika tidak pernah mengikuti Bakti Sosial, bisa ditutup menggunakan seminar.
Ketua DPC PORMIKI Pekalongan
( Nurul Af’idah, A.Md. PK, SKM )
0 komentar:
Posting Komentar