Sabtu, 24 September 2016

Edaran Pemberitahuan Pengurusan STR Perekam Medis DPC PORMIKI Pekalongan


Pekalongan, 19 September 2016
Surat Edaran No : 01/PORMIKIPEKALONGAN/IX/2016

Kepada Yth,
Perekam Medis / Anggota DPC PORMIKI Pekalongan
Di Tempat

Dengan hormat,

Berdasarkan pada keputusan Rapat Kerja DPD PORMIKI Jawa Tengah dan DPC PORMIKI se – Jawa Tengah pada tanggal 27 Agustus 2016 di Kopeng Salatiga, diinformasikan bahwa pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) Perekam Medis dan Informasi Kesehatan sebagai berikut :

Pemutihan sudah tidak berlaku untuk STR Baru, diwajibkan ikut Uji Kompetensi.


Pengurusan perpanjangan STR minimal 3 bulan sebelum habis masa berlakunya. Pengurusan melalui DPC PORMIKI Pekalongan.


Bagi yang habis masa berlakunya pada tahun 2017, diharapkan memenuhi syarat sebagai berikut :


  • Masa Kerja = 5 Tahun 10 SKP ( 1 Tahun 2 SKP ), Bila Masa Kerja kurang dari 5 Tahun, bisa ditutup menggunakan seminar.
  • Seminar = 5 Tahun 8 SKP ( 4 kali Seminar )
  • Pelatihan = 5 Tahun 3 SKP ( 1 kali Pelatihan )
  • Makalah / Karya Tulis = 5 Tahun 2 SKP ( Dipublikasikan di media )
  • Bakti Sosial = 5 Tahun 2 SKP ( Mendapat Surat Tugas dari DPC ), Jika tidak pernah mengikuti Bakti Sosial, bisa ditutup menggunakan seminar.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, dan atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Ketua DPC PORMIKI Pekalongan
( Nurul Af’idah, A.Md. PK, SKM ) 


Update tahun 2020 klik disini

0 komentar:

Posting Komentar