SEMINAR ONLINE DPC PORMIKI Pekalongan
Dalam pasal 31 Permenkes nomor 24 tahun 2022 tentang rekam medis disebutkan dalam rangka keamanan dan perlindungan data, penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat dilengkapi dengan tanda tangan elektronik. Tanda tangan elektronik digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi atas isi Rekam Medis Elektronik dan identitas penanda tangan.
Bagaimana implementasi tanda tangan elektronik di Rekam Medis Elektronik, temukan jawabannya di Seminar Nasional Tanda Tangan Elektronik dalam Implementasi Rekam Medis Elektronik dengan narasumber :
Sugiharto, SKM, MH, M.K.M
Ketua Bidang Pengembangan Keprofesian DPP PORMIKI
Imam Resti Muhtahar, S.ST., M.M
Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN) Republik Indonesia
Minggu, 5 Maret 2023
Jam 08.00 WIB sd selesai
Online Zoom Meeting
Kontribusi
Umum : Rp. 100.001
Anggota PORMIKI Pekalongan : Rp. 75.001
Mahasiswa : Rp. 50.001
E-Sertifikat 2 SKP PORMIKI
E-materi seminar
Doorprise
Pendaftaran hubungi (Whatsapp) :
Nuning 085163636159
Sisto 081548277776
0 komentar:
Posting Komentar